Monday, August 22, 2016

Update from Global CSO: High-Level Political Forum on the 2030 Agenda and SDGs


Civil society expresses discontent over dire state of Means of Implementation

A report by Bhumika Muchhala (Third World Network)

Civil society organizations made their voices heard through bold, direct and urgent statements, reports and panel events through the eight days of the High Level Political Forum (HLPF) of which three days were at the Ministerial level.  The HLPF met at the UN headquarters in New York on 11 to 20 July.

Perhaps the most notable report was the Spotlight on Sustainable Development 2016, a report of the Reflection Group on the 2030 Agenda for Sustainable Development (availablehere: https://www.2030spotlight.org/).

Thursday, August 4, 2016

Global Crisis and Challenges Faced by Muslim From Within and Beyond

Dihadiri oleh 25 peserta dari Bangladesh, India, Mesir, Kashmir, Srilanka, Indonesia, Malaysia, dan Thailand, dua hari workshop yang mengangkat isu “Towards inclusive, prosperous local and global community, bertujuan memberikan ruang berpikir kritis bagi muslim dari berbagai latar belakang tentang peran strategis dalam merespon isu displacement, minority prosecution, dan sustainable peace. Hampir sebagian besar peserta yang hadir adalah wajah baru yang memiliki latar belakang pekerjaan beragam dan cara pandang keislaman yang beragam. Diselenggarakan di Training center AMAN di Nongchok Bangkok pada tanggal 30-31 July 2016, peserta dan sekaligus nara sumber diberikan waktu untuk memaparkan pekerjaan mereka pada tiga sesi utama dan ditutup dengan diskusi kelompok yang membahas rekomendasi program untuk AMAN ke depan. Workshop dua hari ini mengambil tema The Critical Issues and Challeges Faced by the Muslim World From Within and Beyond”

Monday, April 4, 2016

Asserting People’s Priorities to Achieve Development Justice

Summary of Civil Society Recommendations for the APFSD April 2, 2016 (official submitted to APFSD-3, Bangkok, Thailand)

Your excellences, honorable delegates, UN agencies, civil society colleagues and friends;
We, the participants of the Asia Pacific Civil Society Forum on Sustainable Development from 135 Civil Society Organisations (CSOs) who met in Bangkok from March 31 – April 2, 2016, wish to share our recommendations, based on a framework of development justice, for consideration and action at the Asia Pacific Forum on Sustainable Development (APFSD). Development justice is based on the foundations of redistributive, economic, social, gender and environmental justice and accountability to the peoples.

We appreciate the opportunity to include our voices in these deliberations that respect the rules of CSO engagement and would like to submit our full statement to the Chair to be included as an annex to the outcome document.

We further offer our assistance as full development partners in the implementation of the Sustainable Development Goals (SDGs). We wish to build upon the positive experience of engagement in the development of the agenda through the (RCEM), which is in accordance with.

Sunday, April 3, 2016

APF on SDGs 2: Reclaiming CSO’s Space in the SDGs

Ruang partisipasi masyarakat sipil semakin mengecil. Pesan ini sangat menguat dalam dua hari terakhir konferensi Asia Pacific Civil Society on SDGs yang diselenggarakan atas kerjasama antara institusi PBB dan CSO regional yang bergabung dalam Asia PAcific Regional CSO Engagement Mechanism (AP-RCEM). Mengecilnya ruang keterlibatan masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan tidak hanya terjadi di tingkat regional dan global, tetapi juga sangat nyata dirasakan di kawan-kawan CSO yang bekerja di level nasional. Bentuk penyempitan peran CSO bisa berbeda-beda. Misalnya di Kamboja, pemerintah memberlakukan pengetatan pada ijin buat NGO dengan berbagai cara. Untuk model usaha kecil, registrasi akan disetujui jika ada sejumlah uang sebagai modal awal ada di rekening organisasi tersebut. Media koran dan TV disensor ketat. Saat ini hanya media elektronik termasuk media sosial yang memiliki kebebasan untuk berekspresi. Tetapi jika ada ekspresi di media online yang dianggap pemerintah “berbahaya” maka konsekuensi penjara akan diterima oleh orang tersebut. Di Pakistan, situasi jauh lebih buruk ketika rezim hasil perkawinan antara militer dan politisasi agama bukan saja menghilangkan ruang partisipasi CSO tetapi juga membungkam suara rakyat. Perwakilan CSO dari Pakistan yang saya tidak bisa sebutkan namanya disini, menuturkan bahwa salah satu aturan tergila yang sekarang sedang diberlakukan adalah terkait dengan tanah dan investasi dimana pemerintah bisa mengambil tanah masyarakat baik berbentuk hutan maupun bukan hutan. Jika petani melawan maka cap “teroris" akan dilekatkan sebagai alasan untuk “mengamankan”. 

Friday, April 1, 2016

APF on SDGs 1: Development Justice v.s TPP

Sejak disahkan pada September 2015 lalu, Sustainable Development Goals (SDGs) telah resmi menggantikan Millenium Development Goals (MDGs). Asia Pasific Forum on SDGs yang sedang berlangsung di Bangkok kali ini dibuka pada tanggal 31 Maret 2016 dihadiri oleh 139 delegasi dari berbagai negara di Asia. Memastikan prinsip SDGs bahwa “No One Left Behind” dijalankan, forum kali ini dihadiri juga kelompok-kelompok yang selama ini dimarginalkan seperti kelompok indegenous, disabilitas, petani, perempuan dari wilayah konflik, LGBT, dan sebagainya. Ini merupakan forum pertama di Asia Pasifik yang paska adopsi Agenda 2030 tahun lalu di New York. Forum ini terselenggara atas kerjasama sejumlah organisasi PBB seperti UNESCAP, UNDESA,, UNEP, dan Asia Pacific Regional CSO Engagement Mechanism (AP-RCEM), dimana organisasi feminist seperti APWLD leading. Untuk memberikan gambaran apa yang terjadi di lapangan paskah adopsi SDGs, sebuah sesi berjudul Setting the tones; Reality Check memberikan gambaran komprehensif tentang situasi masyarakat sipil dan pemerintah dalam hal mempersiapkan perangkat implementasi di tingkat nasional.  Beberapa nara sumber dihadirkan untuk memberikan pemantik diskusi paralel Viva Tatawaqa, DIVA, FIJI, Malu Martin mewakili isu HIV/AIDS, Prernamingan Bomzan, LDC Watch Nepal, Anselmo Lee, KoFID-ADN. Ada empat hal penting yang digarisbawahi dalam sharing di sesi ini yaitu;

Wednesday, March 23, 2016

CSW 60: Is Legal Framework on Women's Empowerment Working Effectively?



Negosiasi hari kedua telah berjalan dengan cukup alot. Ada perkembangan positif dari ruang tertutup ini dimana hanya perwakilan khusus Delri yang bisa hadir dalam forum tersebut. Pertama, KOMNAS PErempuan dimana Yuni Chudaifah dan Indraswari menjadi bagian dari Delri bisa menjadi obsever dalam ruang closed negotiation. Meski belum dengan restu penuh. Sangat berbeda dengan tahun lalu dimana Delri yang non pemerintah, termasuk KOMNAS Perempuan tidak diperkenankan masuk oleh perwakilan diplomat dan PTRI di NEw York, meskipun dinyatakan syah boleh panitia. Kedua, beberapa pembahasan tentang agreed conclusion mengalami pergerakan yang positif meskipun tentu saja masih jauh dari ideal yang diharpkan oleh gerakan perempuan. Beberapa hal yang ingin saya update ke kawan-kawan pembaca blog saya adalah tentang kemajuan perdebatan yang ada di dalam ruang closed negotiation, diantaranya adalah: 

Sunday, March 20, 2016

Women’s Empowerment Links to SDGs; Where Are We?

Eleanor Roosevelt pernah bilang bahwa Human rights start close to home. Tampaknya ini yang menginspirasi Ban Kin-moon sekretaris general PBB untuk tetap berkomitmen sejak awal ingin mempromosikan kesetaraan gender dalam PBB. Dalam pidato pembukaannya di sindang PBB pada Commission on the Status of Women (CSW), yang dibuka pada tanggal 14 Maret 2016, menekankan kembali pentingnya perwakilan perempuan dalam parlemen dan kabinet. Menurut Ban Kin-Moon, saat ini masih ada lima negara yang tidak memiliki keterwakilan perempuan dan tujuh negara yang tak satupun perempuan ada di kabinet. Sayangnya beliau tidak menyebutkan siapa-siapa saja yang ada disana. 
Komitmen sekjed PBB telah dibuktikan dengan mengangkat 150 asisten Sekjed dan staf yang bekerja dibawah Sekjed PBB. Dalam pidatonya Sekjed juga memberikan perhatian pada persoalan extrimisme. Saat ini PBB sedang menyiapkan The UN Plan of Action to Prevent Violent Extremeism yang telah menyiapkan usulan untuk memberikan ruang pada perempuan untuk terlibat respon global dan juga memastikan bahwa dalam upaya mengkonter terorisme dan violent extremism tetap menggunakan human rights sebagai kerangka acuan.

Tuesday, February 16, 2016

Gender Indicators in Sustainable Development Goals; A Proposal of GPPI

Kerangka kerja pembangunan global bernama Sustainable Development Goals (SDGs) telah disepakati oleh para pemimpin dunia pada September 2015. Wakil Presiden Yusuf Kalla mewakili Indonesia, bersama dengan pemimpin dunia yang lainnya, mengikatkan janji untuk menurunkan 17 gol dan 169 target yang ada di dokumen SDGs. Saya sendiri optimis bahwa SDGs akan lebih baik pelaksanaannya di Indonesia karena sosialisasi keberadaan framework ini telah dilakukan sejak konsultasi global untuk menjaring isu-isu penting dunia dilakukan. Sebagian dilakukan sebagai upaya untuk mereview pelaksanaan MDGs,tetapi juga sisi lain untuk mendapatkan masukan origin dari berbagai lapisan masyarakat terkait dengan persoalan kemiskinan, ketimpangan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, air dan sanitasi, energi, kelautan dan pesisir, dan sebagainya. 

Kini dokumen ini telah selesai diperdebatkan. Tibalah kita menurunkan secara operasional ukuran-ukuran setiap target untuk bisa mencapai gol yang telah ditentukan. Gerakan Perempuan Peduli Indonesia (GPPI), sebuah aliansi nasional yang dibentuk untuk mengawal pelaksanaan Beijing Plus 20, terdiri dari masyarakat sipil pembela HAM Perempuan dan anak, Institusi HAM Nasional seperti KOMNAS Perempuan dan KPAI. 

Wednesday, November 11, 2015

Konstitusi, Perempuan dan Hukum Diskriminatif

36 perwakilan perempuan petani, buruh rumahan, pekerja rumah tangga, buruh gendong, aktifis perdamaian dan pembela HAM perempuan dan anak diterima oleh Menteri Dalam Negeri, Cahyo Kumolo pada siang jam 13.30 WIB di kantornya hari ini, 9 November 2015. Para perempuan yang tergabung dalam Jambore Perempuan, mewakili Aceh, Sumatera Utara (Deli Serdang), Sumatera Selatan (Palembang, Ogan Ilir), Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat (Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Pangandaran, Bandung, Cianjur, Cirebon), Jawa Tengah (Semarang, Magelang, Demak, Salatiga, Grobogan), Jawa Timur (Lamongan, Sumenep, Probolinggo, Malang, Kab. Malang, Madura),  DI Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Gunung Kidul), Sulawesi Selatan (Makassar. Tujuan menemui Menteri Dalam Negeri adalah untuk membeberkan fakta-fakta lapangan tentang situasi perempuan di berbagai sektor informal, kekerasan terhadap perempuan  akibat pemberlakuan hukum syariah di Aceh, dan kondisi pluralisme Indonesia yang tergerus dengan penyebaran fundamentalisme dan berdampak pada akses layanan publik perempuan minoritas dan anak-anaknya. Pertemuan dengan Mendagri adalah puncak dari acara Jambore Perempuan. 

Monday, October 19, 2015

Butuh Sekretariat Bersama untuk Pelaksanaan SDGs; Workshop INFID

Lebih dari 100 perwakilan masyarakat sipil Indonesia, telah berkumpul di Jakarta pada tanggal 6-7 Oktober untuk merayakan dan mendiskusikan kerangka kerja pembangunan global baru Agenda 2030 untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Hasil pertemuan tersebut dirumuskan sebagai berikut:

A. Posisi Strategis SDGs
Dalam konteks tata pergaulan global dan deplomasi Internasional, SDGs dapat menjadi landas pacu Indonesia untuk:
  1. Menjaga kredibilitas dan komitmen politik Indonesia dalam menjawab terjadinya kesenjangan antar negara dan di dalam negara, menurunnya daya dukung lingkungan, serta perlambatan ekonomi global berdasarkan prinsip “no one left behind”.  
  2. Memperkuat posisi tawar, strategi diplomasi dan solusi sistemik untuk mengatasi kendala-kendala global melaluikemitraan, solidaritas global, kerjasama Selatan–Selatan, negara utara-selatan, Pemerintah dengan Pemerintah, Pemerintah dengan Sektor Swasta, serta Pemerintah dengan Masyarakat Sipil. 
  3. Mengakselerasi peran aktif dan opsi-opsi Indonesia dalam mewujudkan visi peradaban dunia baru sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan (Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development).

Tuesday, August 25, 2015

Tips Bagaimana Partisipasi di Forum Internasional


Pergi ke luar negeri menghadiri sebuah pelatihan, workshop, pertukaran pelajar atau konferensi Internasional memang sering membuat banyak orang “kepincut” atau tertarik. Wajar saja karena partisipasi seseorang di forum-forum internasional akan memberikan pengalaman yang berharga baik terkait dengan penambahan pengetahuan atas topik tertentu, atau pengalaman bergaul atau dealing dengan orang berbeda negara, agama, budaya, ethnik, gender, orientasi seksual, pandangan politik dan sebagainya. Bagi banyak orang pengalaman ini tergolong langkah, padahal akses sangat terbuka luas buat mereka yang memang memiliki concern akan persoalan kehidupan kita. 

Melihat pentingnya partisipasi di dunia Internasional, maka Jurusan Sastra Inggris, Fakultas Sastra, Universitas Jember, membuat sebuah Seminar berjudul “Menggali Potensi untuk Menembus Pasar Kerja Nasional dan Internasional”, dimana ada dua alumni yang dianggap bisa membagikan pengalaman tersebut yaitu Ruby Khalifah dan Yusri Fajar. Seminar sehari yang diselenggarakan pada tanggal 23 Agustus 2015 bertempat di Aula Fakultas Sastra ini mendorong saya untuk menuliskan secara lebih teknis trik-trik bagaimana caranya agar bisa berpartisipasi ke dunia Internasional. Tulisan ini saya dedikasikan kepada mahasiswa dan anak-anak muda yang ingin berpartisipasi ke dunia internasional. Trik-trik ini hanya berlaku jika kita mengirimkan lamaran atau aplikasi pada foum regional dan internasional dimana seleksi akan dilakukan oleh panitia. Berikut trik-triknya.

Friday, May 8, 2015

Where are CEDAW, ICPD, BPFA in the SDGs?

7 Mei 2015, di KOMNAS Perempuan, perwakilan gerakan perempuan yaitu Rita Kalibonso (Mitra Perempuan), Syamsiah Ahmad, Ninuk Widyantoro (YKP), Atas Hendartini Abjah (PKBI), Adriana Venny (KOmnas Perempuan), Yuli Dwi Andriyanti (Edith, Komnas Perempuan), Vero UN Women, Estu Fanani (CWGI), Rena Herdiyani (Kalyanamitra), Listowati (Kalyanamitra), Rudolf Bastian (LGBT group), Yuli (LGBT group), Carla Natan (Perwakilan APWAPS), dan Ruby Khalifah (AMAN Indonesia). Tujuan rapat adalah melihat secara kritis agenda CEDAW (Convention on the Elemination all form of Discrimination against Women), ICPD (International COnference on Population and Development), Beijing Platform for Action di dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs) yang pada bulan September 2015 akan disahkan menjadi framework baru pembangunan menggantikan MDGs. 

Apakah target-target di dalam SDGs sudah merefleksikan agenda CEDAW, ICPD dan BPFA? 

Tuesday, April 28, 2015

Dangerous Dialogue, Courageous Conversation

Dialog dan mediasi bukan menggunakan akal, tetapi hati dan cakra (intuisi sebagai manusia). Begitu pesan yang ingin disampaikan oleh Mediation Beyond Borders, sebuah network global para mediator yang didirikan tujuah tahun lalu. Ratusan mediator dari berbagai belahan benua berkumpul dalam sebuah perhelatan bertajuk Dangerous Dialogue, Courageous Conversation, pada tanggal 23-25 April 2015. Tiga hari konferensi di Hotel Mariot Bucharest, Romania, adalah forum mediasi dan dialog pertama kali yang pernah saya hadiri. Biasanya mediasi dan dialog disuguhkan dalam kerangka peacebuilding atau resolusi konflik. Konferensi ini kelanjutan dari International Training on Mediation, yang diselenggarakan pada tanggal 20-22 April 2015. Jika pada training, kami mendapatkan teori dasar tentang dialog dan mediasi, maka konferensi ini memberikan kesempatan kami untuk exposure pada pengalaman lembaga masyarakat sipil yang telah mempraktekkan mediasi, baik menggunakan nilai-nilai budaya maupun agama. 

Sunday, April 12, 2015

CSW 59: Mengawali Diplomasi Sensitif Gender

Dialog dengan Menteri Yohana dan PTRI di New York
Ini adalah laporan final perjalanan menghadiri sidang PBB Commission on the Status of Women (CSW) sesi ke-59 di New York pada tanggal 9-20 Maret 2015. Ada 12 delegasi masyarakat sipil yang tergabung ke dalam GPPIB (Gerakan Perempuan Peduli Indonesia untuk Beijing +20), baik yang menjadi Delegasi Resmi Negara (Delri) ataupun perwakilan CSO secara kolektif mendorongkan keterbukaan kepada Delegasi pemerintah RI untuk membahas sikap politik Indonesia terhadap hasil Political Declaration CSW 59. Secara lengkap aktifitas saya secara pribadi sebagai bagian dari anggota Koalisi GPPIB. Untuk memberikan gambaran seutuhnya tentang apa yang terjadi selama CSW 59 dan hasilnya, laporan ini disusun sebagai berikut; pertama, Gambaran Umum tentang CSW 59; kedua, Posisi Indonesia; ketiga, Isu-isu prioritas; keempat, Nothing About Us “Without Us”; dan terkahir adalah pembelajaran. 

Sunday, March 15, 2015

CSW 59; Posisi Indonesia Disorot Dunia

Perlindungan HAM Perempuan dan Anak Perempuan menjadi topik utama sidang PBB pada Commission on the Status of Women sesi 59. Sekjend PBB, Ban Ki-moon mengatakan bahwa tidak ada satu negarapun yang mampu mencapai kesetaraan gender di dunia ini. Pesimisme ini sangat beralasan karena komitmen beberapa negara terhadap penegakan HAM perempuan dan anak mengalami kemunduran. Laporan ini ditujukan untuk memberikan update kepada Ibu Menteri Yohana terkait dengan perkembangan global tentang upaya dunia dalam menegakkan HAM Perempuan, membangun kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. 

General Review; Dimana Posisi Indonesia? 

Gender maintreaming memang sangat masif dilakukan disemua negara. Tidak ada satu negarapun yang tidak memiliki program gender, tetapi 20 tahun implementasi Deklarasi Beijing dan Kerangka Beijing yang mencakup isu gender, pembangunan dan perdamaian, tetap mendapatkan tantangan besar dari kulture dan struktur. Minggu pertama CSW 59 ini sangat terlihat bahwa negara-negara semakin sulit sampai pada agreed conclusion, karena fragmentasi ideologi, intevensi asing pada politik nasional, trans-nasional organisasi konservatif yang menggunakan agama untuk meraih kekuasaan, membuat negosiasi negara sulit disandarkan saja hanya pada “noble message” dalam belantara struktur yang dikendalikan oleh negosiasi berbasis kepentingan. Lantas dimana suara perempuan?

Thursday, February 26, 2015

Amplifying People-Centered Diplomacy of Indonesia in The 59 CSW on Beijing +20


People-Centered Diplomacy. Secara sederhana diartikan diplomasi yang berbasis pada kepentingan rakyat. Dengan Nawacita yang pertama “Menghadirkan kembali negara untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara”, maka diplomsi internasional Indonesia saat ini berpijak pada upaya melindungi bangsa dan memberikan rasa aman bagi setiap warga negara. Ini artinya Indonesia telah mengakhiri model diplomasi pemerintahan sebelumnya ‘Zero Enemy and Million Friends’ .Ini adalah angin segar bagi masyarakat sipil yang sedang menjalankan advokasi internasional, karena ruang dialog akan terbuka lebar untuk mendorongkan isu-isu prioritas anak bangsa agar bisa didengungkan lebih keras lagi di level internasional. 
Tampaknya, people-centered diplomacy belum begitu terlihat dalam forum multilateral dimana Indonesia diminta untuk memainkan peran penting di Asia Pasific. Pada Konferensi Asia Pasific tentang Review Beijing +20, yang diselenggarakan oleh UNESCAP di Bangkok pada tanggal 17-20 November 2014 lalu, belum sepenuhnya menjalankan people-centered diplomacy seperti yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo, khususnya jika isu-isu krusial menyangkut diversitas dalam bentuk-bentuk keluarga yang ini bertentangan dengan budaya Indonesia yang mengenal multi form of families seperti extended family, keluarga dengan perempuan sebagai kepala keluarga, keluarga tanpa orang tua, dan sebagainya. Kedua, isu hak-hak seksual, masih dipahami secara sempit oleh delegasi pemerintah Indonesia hanya pada sexual expression and gender identity (SOGIE), padahal hak seksual itu secara lebih lengkap didefinisikan sebagai berikut:

Tuesday, February 3, 2015

Rapor 100 Hari Jokowi-JK dari Perspektif Perempuan



Rasa aman dan melindungi
Pemberantasan korupsi dan penegakan hukum 
Pelayanan publik
Daulat pangan berbasis agribisnis kerakyatan 
Daulat energi berbasis pada kepentingan nasional
Restorasi ekonomi maritim Indonesia 
Emansipasi
Kemandirian 
Kebhinekaan
(Nawacita Jokowi-JK)

Menghadirkan Negara yang Bekerja, adalah salah satu tujuan Nawacita. Ada tiga elemen penting yang ditargetkan oleh Pemerintah Baru dalam menghadirkan negara langsung yaitu memberikan rasa aman dan melindungi, pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dan Pelayanan Publik. 100 Hari bekerja, negara betul-betul hadir dalam bentuk charity pada masyarakat melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan berbagai jenis bantuan sosial lainnya. Pembenahan Birokrasi juga secara terus menerus dilakukan, bukan hanya tampak pada perubahan fisik kantor pemerintahan, tetapi juga perubahan nomenklatur kementerian dan birokrasi di dalamnya yang kesemuanya ditujukan untuk membuat tata kelolah yang efektif dan ramping. 

Friday, January 9, 2015

Toleransi Ala Dr. Rosnida Sari

Statement Masyarakat Sipil Indonesia
Menyikapi Intimidasi Terhadap DR Rosnida Sari, staf pengajar UIN Ar Raniry Banda Aceh

Negara Harus Hadir 
Akhiri Kekerasan dan Segala Bentuk Intoleransi
Serta Tegakkan Kebebasan Akademik

Kami bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap masa depan Indonesia sangat menyesalkan adanya kasus ancaman kekerasan terhadap Sdri. DR. Rosnida Sari, staf pengajar UIN Ar Raniry Banda Aceh Nangroe Aceh Darussalam. Ia mendapatkan ancaman dan intimidasi karena mengajak mahasiswanya berdiskusi didalam gereja sebagai bagian dari upayanya membangun perdamaian di Indonesia. Upaya yang dilakukan oleh Sdri. Dr. Rosnida Sari ini jelas sangat relevan dalam konteks masyarakat Indonesia yang sangat plural terutama dalam hal suku dan agama. Oleh karena itu adalah keniscayaan bagi negara untuk hadir dan melindungi warga negaranya yang ingin membangun solidaritas dalam keberagaman.

Thursday, December 4, 2014

Isu-Isu Kritis dalam Perlindungan Sosial untuk Perempuan

Pemerintah Jokowi JK telah melaunching tiga kartu sakti yang menjadi bagian dari perlindungan sosial warga negara. Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) telah dibagikan pada masyarakat yang kurang mampu, meskipun dalam pelaksanaannya masih menuai kontroversial, diantaranya adalah. 

Pertama, definisi perlindungan sosial sangat berasosiasi dengan bantuan sosial, bantuan tunai langsung dan program jaminan kesehatan dan dukungan pendidikan, yang kesemuanya ditargetkan pada keluarga miskin. Ini sebenarnya bertentangan dengan semangat dari UUD 1945 yang secara jelas mengatakan bahwa kesejahteraan dan keadilan sosial ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Penyempitan definisi Perlindungan Sosial yang hanya mengerucut pada keluarga miskin, sangat berpotensi rawan terhadap pengabaian hak-hak kelompok rentan seperti disabilitas, LGBT, minoritas agama, dan yang tidak dalam kategori miskin. Misalnya saja korban kekerasan terhadap perempuan yang tidak semuanya masuk dalam kategori miskin. Tetapi mereka sangat membutuhkan perlindungan sosial dalam hal akses terhadap fasilitas rehabilitasi dan recovery, dimana para korban sangat membutuhkan pelayanan pemulihan gratis, dukungan jangka panjang agar para korban menjadi mandiri secara ekonomi dan diterima kembali oleh masyarakat secara luas. 

Tuesday, November 18, 2014

Beijing+20: Indonesia Sebagai Kekuatan Memundurkan Pemberdayaan Perempuan


Pernyataan Sikap Perwakilan Perempuan Indonesia dalam Konferensi Asia Pasifik tentang Review Beijing +20


Di Bangkok, 18 November 2014

Perwakilan perempuan Indonesiayang hadir dalam Konferensi Beijing+20 review " Asia Pasific Conference: Gender Equality and Women”s Empowerment" di Bangkok, Thailand yang diadakan Senin (17/11/2014) hingga Selasa (18/11/2014) menyatakan kecewa dengan pernyataan pemerintah Indonesia dalam menanggapi draf dokumen Asia Pacific Ministerial Declaration on Advancing Gender Equality and Women’s Empowerment yang akan disahkan sebagai statemen resmi Negara-nmegara Asia Pasifik untuk pemajuan hak-hak perempuan yang tertuang dalam Beijing Platform for Action +20.

Kami menilai bahwa pernyataan Pemerintah Indonesia terhadap :

1. Paragraf 4 : Indonesia menolak pernyataan Australia mengenai hasil review ICPD, CEDAW, Viena Declaration of Human Rights, Indonesia mendukung Iran dan Pakistan, Rusia tidak sepakat dengan penggunaan istilah seks dan gender, orientasi seksual dan identitas gender, 

2. Paragraf 12 : Indonesia menolak istilah orientasi seksual dan identitas gender bersama dengan Iran, Rusia, Pakistan, Bangladesh dan Maldives.

3. Paragraf 16 : Indonesia tidak setuju dengan istilah various form of families (keberagaman bentuk keluarga) dan mengusulkan penghapusan teks “perbedaan budaya, politik dan sistem sosial di dalam keberagaman bentuk keluarga”

4. Paragraf 30 : Indonesia mengganti istilah hak dan kesehatan seksual dan reproduksi menjadi kesehatan reproduksi danseksual dan hak reproduksi

5. Paragraf 35 : Indonesia mendukung India menggubah istilah konflik menjadi konflik bersenjata yang bertentangan dengan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial

6. Paragraf 43 : Indonesia menolak digunakannya istilah hak seksual yang diusulkan oleh Australia

7. Paragraf 46 : Indonesia menolak hak waris perempuan dalam masalah pertanahan

Sikap dan pernyataan Pemerintah Indonesia yang juga mendukung Pemerintah Iran, Pakistan, dan Rusia menunjukkan kemunduran dan menghambat pemajuan hak-hak perempuan. Kenyataannya, kehidupan dan pemajuan hak-hak perempuan di Indonesia sejak sepuluh tahun terakhir menunjukkan berbagai kemajuan dan capaian, seperti :

1. Undang-Undang No.23 Tahun 2000 tentang Perlindungan Anak

2. Instruksi Presiden No.9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender

3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

4. Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik

5. Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum

6. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

7. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

8. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia

9. Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial

10. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

11. Peraturan EmpatKementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak No. 105 Tahun 2008 tentang Anggaran berperspektif Gender

12. Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak di area konflik

Kami, perwakilan perempuan Indonesia, menuntut Pemerintah Indonesia untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam membangun strategi diplomasi untuk merespon setiap upaya kemajuan dan pemberdayaan perempuan di Indonesia. 

Kami, perwakilan perempuan Indonesia, menuntut Pemerintah Indonesia untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang menujukkan kemunduran terhadap agenda pemajuan hak-hak perempuan dan pemberdayaan perempuan di Konferensi Asia Pasific Tentang Review Beijing+20.

Perwakilan organisasi perempuan dan gerakan perempuan Indonesia