Thursday, April 3, 2014

Kertas Posisi (2) Kondisi Perempuan & Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia

Kertas Posisi (2) Kondisi Perempuan & Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia
Awal bulan February 2014, AMAN Indonesia mengundang Siti Rohmah untuk menghadiri workshop capacity building di Jakarta. Sayangnya ijin tidak bisa didapat. Gadis 14 tahun ini salah seorang pengungsi Syiah Sampang yang sehari-hari mengajar baca tulis anak-anak dan ibu-ibu di rusun Puspo Agro Jemundo Sidoarjo. Keinginannya untuk meneruskan pendidikan di SLTP harus dipendam, karena kedua orang tuanya kurang mampu. Belum lagi penyakit kronis yang dialaminya, membuat hampir semua asset keluarganya terjual. Gambaran ini lengkap menceritakan betapa malang ia terusir dari tanah kelahirannya, tidak berdaya untuk mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan, hanya karena ia bagian dari kelompok minoritas (agama). Rohmah juga harus mengubur dalam-dalam keinginan dia untuk menikmati “kemewahan” mendapatkan kesempatan belajar. Kesulitan mendapatkan ijin dari keluarga atau dari pimpinan organisasi membuat banyak perempuan minoritas terhabat proses keberdayaannya. Padahal mereka mendapatkan diskriminasi berlapis dan mengalami bentuk kekerasan yang ekstrim pada saat penyerangan.
Pada Kasus penyerangan di Lombok Barat, Komnas Perempuan melaporkan perempuan Ahmadiyah Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, mengalami penurunan kesehatan pasca penyerangan. Seorang ibu korban penyerangan mengalami tekanan sampai tidak mau makan selama tiga hari dan mengalami stress hingga akhirnya harus dirawat di RSJ Mataram. Ibu lainnya mengalami keguguran pada usia kehamilan 4 bulan. Keguguran itu diduga akibat beban menggendong anaknya yang berumur 5 tahun saat menyelamatkan diri dari serangan massa. Setelah seminggu tinggal di pengungsian, ia mengalami keguguran dan akhirnya dilarikan ke RSU Mataram. Ibu-ibu lainnya mengaku kesehatan reproduksi termasuk penggunaan alat kontrasepsi menjadi terabaikan sejak penyerangan dan tinggal di pengungsian.[1]
         Sejak insiden penyerangan warga syiah di Sampang pada Desember 2011, sampai saat ini menyisakan banyak penderitaan, terputusnya akses ekonomi, pendidikan, dan juga tercerabutnya kemerdekaan beribadah dan berinteraksi dengan masyarakat luar karena harus hidup dibawah kontrol Pemerintah Daerah selama menempati Rusunawa Puspo Argo di Sidoarjo. Tercerabutnya kemerdekaan untuk beribadah juga dirasakan oleh ratusan warga HKBP Filadefia-Bekasi, HKBP Getsemani, Pondok Timur Bekasi dan GKI Yasmin Bogor. Dimana surat sakti kemenangan gugat keabsahan pendirian gereja tidak lantas membuka borgol gereja. Sampai saat ini, mereka masih beribadah di pinggir jalan dan di depan Istana Merdeka. Perempuan-perempuan ini juga bukan saja mengalami tekanan, terror, dan intimindasi, tetapi juga mengalami dilemma besar mengajarkan tentang toleransi pada anak-anak mereka. “ Anak saya merasa takut melihat orang berjilbab”, curhat Bu Ning.
Jika kita melihat data yang dikeluarkan oleh SETARA Institute, tahun 2013, kejadian kekerasan mencapai 222 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dengan 292 bentuk tindakan yang tersebar di 20 provinsi. Terdapat 117 tindakan negara yang melibatkan para penyelenggara negara sebagai actor, dan 175 tindakan yang dilakukan oleh aktor non Negara. Seperti hasil pemantauan pada tahun-tahun sebelumnya, angka pelanggaran tertinggi terjadi di Jawa Barat.Jawa Barat menjadi tempat tumbuh suburnya pelanggaran , yaitu dengan 80 peristiwa pada tahun 2013. Disusul kemudian oleh 5 provinsi lainnya dengan tingkat pelanggaran paling tinggi yaitu;Jawa Timur (29), Jakarta (20), dan Jawa Tengah (19) peristiwa, serta Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan (masing-masing15 dan 12 peristiwa). Dengan demikian, meskipun terjadi penurunan dari angka tahun lalu, angka pelanggaran masih sangat tinggi, yaitu rata-rata 18,5 peristiwa dan 2,433 tindakan setiap bulan. Wilayah sebaran tertinggi juga tidak banyak berubah, selain dengan meningkatnya angka pelanggaran di Sumatera Utara.[2]
Di dalam disiplin hak asasi manusia, ada tiga bentuk pelanggaran oleh negara, yaitu; [a]dengan cara melakukan tindakan aktif yang memungkinkan terjadinya pembatasan, pembedaan, campur tangan, dan atau menghalang-halangi penikmatan kebebasan seseorang dalam beragama/berkeyakinan (by commission);[b] dengan cara membiarkan hak-hak seseorang menjadi terlanggar (by omission),termasuk membiarkan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang tidak diproses secara hukum, dan (c) dengan cara membuat peraturan yang memberikan peluang bagi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (by rule/judiciary). Sedangkan bentuk pelanggaran oleh actor non Negara berupa ancaman kekerasan, pengusiran, penutupan rumah ibadah, penyerangan, penutupan akses publik dan lain-lain.

Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia
25 November 1981 telah dicetuskan melalui resolusi Sidang Umum PBB No 36/55 tentang Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan (Declaration on The Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based On Religion Or Belief). Deklarasi Beijing dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), yang diadopsi tahun 1979 oleh General Assembly PBB merupakan kesepakatan mengikat tentang pemenuhan hak-hak perempuan, termasuk bebas dari kekerasan dan rasa takut. Ini juga sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi UU No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi aturan Internasional terhadap Penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Pada tahun 2005, komitmen jaminan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan semakin kuat ketika Indonesia meratifikasi Kovenan Internasonal Hak-Hak Sipil dan Politik (the International Covenan on Civil and Political Rights-ICCPR). Ratifikasi ini berimplikasi bahwa negara harus melindungi dan menjamin hak-hak yang dijaminan Kovenan, negara harus melakukan segala upaya perlindungan baik jaminan hukum atau kebijakan yang sesuai dengan Konvenan, dan mewajibkan negara untuk melakukan tindakan pemulihan (remedy) kepada korban pelanggaran hak-hak yang diatur dalam Kovenan.[3] Merujuk pada pasal 18 Kovenan yang mengatur tentang kebebasan berfikir, beragama atau berkeyakinan, negara Indonesia mempunyai kewajiban melindungi kebebasan berfikir, beragama atau berkeyakinan, dan melakukan langkah-langkah untuk menjamin perlindungan dengan melakukan tindakan administratif, legislatif maupun hukum, dan juga memberikan jaminan atas pemulihan terhadap pada korban pelanggaran hak-hak yang dijamin dalam Kovenan[4].
Jaminan kemerdekaan beragama juga bisa dilihat pada UU No. 39 tahun 1999, dimana setiap individu dijamin haknya untuk bebas dari tindakan dan perlakukan yang diskriminatif diantaranya; setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum, dan berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.[5]
Komitmen negara untuk melindungi hak dasar warga negara dituangkan dalam UUD 1945 amandemen tahun 2000, yang tercurah pada pasal 28E Ayat (1) dan (2), Pasal 28I, dan Pasal 29 ayat (2). UU no 39/1999 tentang HAM dan UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Konvenan Sipil dan Politik semakin mempertegas jaminan kebebasan beragama. Kebebasan beragama merupakan hak fundamental setiap individu yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Negara selain mempunyai kewajiban untuk menjamin hak fundamental itu, juga wajib untuk memastikan bahwa setiap warga Negara khususnya kelompok minoritas terbebas dari sasaran diskriminasi.
Dari segala bentuk perlindungan negara terhadap hak-haknya, elemen perlindungan hak-hak perempuan dan pemberdayaan perempuan minoritas seharusnya menjadi perhatian khusus karena kondisi rentan mereka dalam struktur dan sistem masyarakat kita yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Perempuan selalu ditempatkan pada posisi paling rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan.

Rekomendasi

Untuk itu, di tahun politik ini perlu diperjuangkan agenda politik yang  mampu membawa angin perubahan untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi semua warga Negara Indonesia. Selain itu segala bentuk kebijakan yang mengkhianati UUD RI 1945 harus dihapuskan demi Indonesia yang beradab dan bermartabat. Penegakan hukum bagi kelompok-kelompok pelaku kekerasan harus dilakukan agar kekerasan yang terjadi tidak akan melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya. Berikut rekomendasi untuk agenda politik 2014:
1. Negara wajib memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pelaksanaan ibadah bagi semua warga Negara. 
2. Penghapusan segala kebijakan yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas dan perempuan.
3. Pengembalian warga minoritas yang masih tinggal dikembali kelompok minoritas yang terusir dari tanah kelahirannya. 
4. Pengembalian asset milik kelompok minoritas(agama). 
5. Penegakan hukum bagi kelompok pelaku kekerasan dengan memberikan hukuman yang adil, rehabilitasi dan resitusi korban kekerasan seksual dan berbasis gender 
6. Pemenuhan hak-hak reproduksi korban kekerasan seksual dan berbasis gender selama masa recovery dan rehabilitasi

Ditulis oleh Hanifah dan Ruby Kholifah untuk kepentingan Indonesia Beragam



[1]Dwi Rubiyanti K dkk, 2012, “ Catatan Awal Tahun 2012 tentang Kondisi Kebebasan Beragama Indonesia”, Dewan Koordinator (DK) Sektor Demokrasi dan HAM
[2] Ringkasan Eksekutif SETARA Institute Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia 2013.
[3] Lihat Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Kovenan Internasonal Hak-Hak Sipil dan Politik.
[4] Zainal Abidin dalam Catatan Awal Tahun Kondisi Kebebasan Beragama, diterbitkan oleh Dewan Kordinator Demokrasi dan HAM
[5] Lihat Pasal 3, Pasal 5 dan pasal 17 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 

No comments:

Post a Comment