Showing posts with label CSW 59. Show all posts
Showing posts with label CSW 59. Show all posts

Sunday, April 12, 2015

CSW 59: Mengawali Diplomasi Sensitif Gender

Dialog dengan Menteri Yohana dan PTRI di New York
Ini adalah laporan final perjalanan menghadiri sidang PBB Commission on the Status of Women (CSW) sesi ke-59 di New York pada tanggal 9-20 Maret 2015. Ada 12 delegasi masyarakat sipil yang tergabung ke dalam GPPIB (Gerakan Perempuan Peduli Indonesia untuk Beijing +20), baik yang menjadi Delegasi Resmi Negara (Delri) ataupun perwakilan CSO secara kolektif mendorongkan keterbukaan kepada Delegasi pemerintah RI untuk membahas sikap politik Indonesia terhadap hasil Political Declaration CSW 59. Secara lengkap aktifitas saya secara pribadi sebagai bagian dari anggota Koalisi GPPIB. Untuk memberikan gambaran seutuhnya tentang apa yang terjadi selama CSW 59 dan hasilnya, laporan ini disusun sebagai berikut; pertama, Gambaran Umum tentang CSW 59; kedua, Posisi Indonesia; ketiga, Isu-isu prioritas; keempat, Nothing About Us “Without Us”; dan terkahir adalah pembelajaran. 

Sunday, March 15, 2015

CSW 59; Posisi Indonesia Disorot Dunia

Perlindungan HAM Perempuan dan Anak Perempuan menjadi topik utama sidang PBB pada Commission on the Status of Women sesi 59. Sekjend PBB, Ban Ki-moon mengatakan bahwa tidak ada satu negarapun yang mampu mencapai kesetaraan gender di dunia ini. Pesimisme ini sangat beralasan karena komitmen beberapa negara terhadap penegakan HAM perempuan dan anak mengalami kemunduran. Laporan ini ditujukan untuk memberikan update kepada Ibu Menteri Yohana terkait dengan perkembangan global tentang upaya dunia dalam menegakkan HAM Perempuan, membangun kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. 

General Review; Dimana Posisi Indonesia? 

Gender maintreaming memang sangat masif dilakukan disemua negara. Tidak ada satu negarapun yang tidak memiliki program gender, tetapi 20 tahun implementasi Deklarasi Beijing dan Kerangka Beijing yang mencakup isu gender, pembangunan dan perdamaian, tetap mendapatkan tantangan besar dari kulture dan struktur. Minggu pertama CSW 59 ini sangat terlihat bahwa negara-negara semakin sulit sampai pada agreed conclusion, karena fragmentasi ideologi, intevensi asing pada politik nasional, trans-nasional organisasi konservatif yang menggunakan agama untuk meraih kekuasaan, membuat negosiasi negara sulit disandarkan saja hanya pada “noble message” dalam belantara struktur yang dikendalikan oleh negosiasi berbasis kepentingan. Lantas dimana suara perempuan?

Thursday, February 26, 2015

Amplifying People-Centered Diplomacy of Indonesia in The 59 CSW on Beijing +20


People-Centered Diplomacy. Secara sederhana diartikan diplomasi yang berbasis pada kepentingan rakyat. Dengan Nawacita yang pertama “Menghadirkan kembali negara untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara”, maka diplomsi internasional Indonesia saat ini berpijak pada upaya melindungi bangsa dan memberikan rasa aman bagi setiap warga negara. Ini artinya Indonesia telah mengakhiri model diplomasi pemerintahan sebelumnya ‘Zero Enemy and Million Friends’ .Ini adalah angin segar bagi masyarakat sipil yang sedang menjalankan advokasi internasional, karena ruang dialog akan terbuka lebar untuk mendorongkan isu-isu prioritas anak bangsa agar bisa didengungkan lebih keras lagi di level internasional. 
Tampaknya, people-centered diplomacy belum begitu terlihat dalam forum multilateral dimana Indonesia diminta untuk memainkan peran penting di Asia Pasific. Pada Konferensi Asia Pasific tentang Review Beijing +20, yang diselenggarakan oleh UNESCAP di Bangkok pada tanggal 17-20 November 2014 lalu, belum sepenuhnya menjalankan people-centered diplomacy seperti yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo, khususnya jika isu-isu krusial menyangkut diversitas dalam bentuk-bentuk keluarga yang ini bertentangan dengan budaya Indonesia yang mengenal multi form of families seperti extended family, keluarga dengan perempuan sebagai kepala keluarga, keluarga tanpa orang tua, dan sebagainya. Kedua, isu hak-hak seksual, masih dipahami secara sempit oleh delegasi pemerintah Indonesia hanya pada sexual expression and gender identity (SOGIE), padahal hak seksual itu secara lebih lengkap didefinisikan sebagai berikut: